♻️ Bank Sampah Sipakatau

Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar

SELAMAT DATANG SAHABAT BANK SAMPAH SIPAKATAU 👋

Saling Menghormati • Saling Peduli • Saling Berbagi

0

Jumlah Nasabah

0 kg

Sampah Hari Ini

Rp 0

Total Tabungan

Rp 0

Saldo Kas

📅 Jadwal Operasional BSS

  • Penyetoran : Selasa & Kamis, 09.00–11.00 WITA
  • Penjemputan : Jika berat > 20 kg, hubungi petugas
  • Penjualan : Akhir setiap bulan

📝 Isi Identitas Kedua Pihak

PIHAK PERTAMA (Pengelola)

Pratinjau tanda tangan

PIHAK KEDUA (Nasabah)

Pratinjau tanda tangan
✅ Data surat berhasil disimpan!

BANK SAMPAH SIPAKATAU

Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar

Jl. Batara Bira VI No.36, Pai, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90242

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN SAMPAH

Nomor: ........ /BS-BJKW-VI/2026

Pada hari ini, .........................., bertempat di Makassar, yang bertanda tangan di bawah ini:

I. PIHAK PERTAMA (PENGELOLA BANK SAMPAH)

Nama         : ....................................................................

Jabatan      : Pengelola Bank Sampah Sipakatau

Alamat       : Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

II. PIHAK KEDUA (NASABAH)

Nama         : ....................................................................

No. Rekening  : .........................................................

Alamat         : ....................................................................

No. Telepon   : .........................................................

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama pengelolaan sampah dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1 — TUJUAN DASAR

Perjanjian ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sampah berbasis paradigma baru: dari "kumpul — angkut — buang" menjadi Pengurangan dan Penanganan Sampah melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), sesuai Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012, serta mengacu pada SOP Pengelolaan Sampah Universitas Andalas.

PASAL 2 — HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA (NASABAH)

2.1 Kewajiban Nasabah:

  • Memilah sampah di sumber sesuai jenis yang ditetapkan: Layak Kompos, Layak Daur Ulang, B3, dan Residu.
  • Mewadahi sampah terpilah bersih dan kering sebelum disetorkan.
  • Menyetorkan pada jadwal yang ditentukan: Selasa & Kamis pukul 09.00–11.00 WITA.
  • Menghubungi petugas jika sampah disetorkan melebihi 20 kg untuk layanan penjemputan.

2.2 Hak Nasabah:

  • Menerima pembayaran/tabungan sesuai daftar harga yang berlaku saat penyetoran.
  • Menarik tabungan paling cepat 1 bulan setelah pertama kali menabung.
  • Mendapatkan catatan/rekening tabungan yang sah.

PASAL 3 — JENIS SAMPAH YANG DAPAT DITABUNG

Berdasarkan SOP Pengelolaan Sampah, jenis sampah yang dapat diterima:

  • Kertas: HVS, koran, kardus/karton — bersih dan kering, bebas noda/minyak.
  • Plastik: Botol bening, kemasan — dibersihkan dari sisa isi, tanpa label, dikeringkan.
  • Logam & Kaleng: Kaleng minuman, kaleng susu, besi — bersih dari sisa isi.
  • Lainnya: Kaca bersih, karet — sesuai ketentuan harga yang berlaku.
  • TIDAK DITERIMA: Sampah B3 (baterai, lampu bekas, obat kadaluarsa, kemasan pestisida), sampah basah/sisa makanan, residu, dan sampah bercampur.

PASAL 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA (PENGELOLA)

  • Menyediakan daftar harga beli yang berlaku dan dapat diperbarui sesuai kondisi pasar.
  • Menimbang dan mencatat berat sampah secara akurat ke dalam rekening nasabah.
  • Melakukan Penjemputan Jika Berat Sampah > 20 kg Atas Permintaan Nasabah.
  • Menjaga kerahasiaan data pribadi dan saldo tabungan nasabah.
  • Menjual hasil sampah terkumpul paling lambat Akhir Setiap Bulan.
  • Memisahkan dan menyalurkan sampah B3 ke pengelolaan khusus sesuai peraturan yang berlaku.

PASAL 5 — PEMBAGIAN HASIL DAN PENARIKAN DANA

  • Nilai tabungan = Berat (kg) × Harga beli per kg yang berlaku saat transaksi.
  • Penarikan dana dapat dilakukan paling cepat 1 bulan setelah menabung, dengan minimal penarikan sesuai ketentuan pengelola.
  • Komposisi hasil penjualan: 80% menjadi hak nasabah, 20% untuk biaya operasional Bank Sampah (angkut, timbangan, pengelolaan, dll).

PASAL 6 — JANGKA WAKTU DAN PEMUTUSAN PERJANJIAN

  • Perjanjian berlaku sejak tanggal ditandatangani dan berlangsung terus-menerus.
  • Nasabah dapat berhenti sewaktu-waktu dengan menarik seluruh saldo tabungannya.
  • Pihak Pertama dapat menghentikan perjanjian jika Nasabah melanggar ketentuan pemilahan secara berulang kali.
  • Perubahan SOP atau ketentuan akan diberitahukan kepada nasabah selambat-lambatnya 7 hari sebelum berlaku.

PASAL 7 — PENUTUP

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa paksaan dari pihak manapun, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

PIHAK KEDUA

Nasabah,

( ........................................ )

PIHAK PERTAMA

Pengelola Bank Sampah Sipakatau,

( ........................................ )

Catatan: Surat perjanjian ini disusun mengacu pada SOP Pengelolaan Sampah BJKW VI Makassar (2026) yang disesuaikan dengan kebutuhan operasional Bank Sampah Sipakatau — Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar.

Tambah Nasabah Baru

📎 Lampiran Dokumen

Belum diunggah
Belum diunggah

Daftar Nasabah

No. Rekening Nama Alamat No. Telp Saldo Tabungan Dokumen Aksi

📝 Formulir Penyetoran Sampah

📋 Riwayat Penyetoran

Tanggal & Jam Nama Nasabah Jenis Sampah Berat (kg) Nilai (Rp)

💰 Daftar Harga Beli Sampah

Tambah / Perbarui Jenis Sampah

No Jenis Sampah Harga/kg (Rp) Keterangan Aksi

LAPORAN BULANAN — Cetak Setiap Bulan

0

Total Sampah (kg)

Rp 0

Total Tabungan Disetor

Rp 0

Pendapatan Bank Sampah

0

Jumlah Transaksi

📊 Rincian Sampah Setiap Jenis

Jenis Sampah Total Berat (kg) Nilai (Rp)

💰 Rekening Kantor Bank Sampah

Catat pemasukan & pengeluaran kas kantor. Saldo terupdate otomatis dan tersimpan online (Firebase).

Rp 0

Saldo Rekening Kantor

Rp 0

Total Pemasukan

Rp 0

Total Pengeluaran

Catat Transaksi Baru

Riwayat Transaksi

TanggalKeteranganMasukKeluarSaldo

🤖 Chatbot Informasi & Pemberitahuan

Pengelola menyampaikan pengumuman/informasi di sini. Pesan tampil seperti chat dari Admin Bot dan bisa dilihat semua pengguna.

📲 Kirim Saldo via WhatsApp

Kirim pemberitahuan saldo terakhir ke nasabah via WhatsApp. Nomor telepon bisa langsung diedit di tabel ini.

No. RekNama NasabahNo. HP (bisa diedit)Saldo TerakhirAksi