SELAMAT DATANG SAHABAT BANK SAMPAH SIPAKATAU 👋
Saling Menghormati • Saling Peduli • Saling Berbagi
0
Jumlah Nasabah
0 kg
Sampah Hari Ini
Rp 0
Total Tabungan
Rp 0
Saldo Kas
📅 Jadwal Operasional BSS
- Penyetoran : Selasa & Kamis, 09.00–11.00 WITA
- Penjemputan : Jika berat > 20 kg, hubungi petugas
- Penjualan : Akhir setiap bulan
📝 Isi Identitas Kedua Pihak
PIHAK PERTAMA (Pengelola)
PIHAK KEDUA (Nasabah)
BANK SAMPAH SIPAKATAU
Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar
Jl. Batara Bira VI No.36, Pai, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90242
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN SAMPAH
Nomor: ........ /BS-BJKW-VI/2026
Pada hari ini, .........................., bertempat di Makassar, yang bertanda tangan di bawah ini:
I. PIHAK PERTAMA (PENGELOLA BANK SAMPAH)
Nama : ....................................................................
Jabatan : Pengelola Bank Sampah Sipakatau
Alamat : Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. PIHAK KEDUA (NASABAH)
Nama : ....................................................................
No. Rekening : .........................................................
Alamat : ....................................................................
No. Telepon : .........................................................
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama pengelolaan sampah dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 — TUJUAN DASAR
Perjanjian ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sampah berbasis paradigma baru: dari "kumpul — angkut — buang" menjadi Pengurangan dan Penanganan Sampah melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), sesuai Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012, serta mengacu pada SOP Pengelolaan Sampah Universitas Andalas.
PASAL 2 — HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA (NASABAH)
2.1 Kewajiban Nasabah:
- Memilah sampah di sumber sesuai jenis yang ditetapkan: Layak Kompos, Layak Daur Ulang, B3, dan Residu.
- Mewadahi sampah terpilah bersih dan kering sebelum disetorkan.
- Menyetorkan pada jadwal yang ditentukan: Selasa & Kamis pukul 09.00–11.00 WITA.
- Menghubungi petugas jika sampah disetorkan melebihi 20 kg untuk layanan penjemputan.
2.2 Hak Nasabah:
- Menerima pembayaran/tabungan sesuai daftar harga yang berlaku saat penyetoran.
- Menarik tabungan paling cepat 1 bulan setelah pertama kali menabung.
- Mendapatkan catatan/rekening tabungan yang sah.
PASAL 3 — JENIS SAMPAH YANG DAPAT DITABUNG
Berdasarkan SOP Pengelolaan Sampah, jenis sampah yang dapat diterima:
- Kertas: HVS, koran, kardus/karton — bersih dan kering, bebas noda/minyak.
- Plastik: Botol bening, kemasan — dibersihkan dari sisa isi, tanpa label, dikeringkan.
- Logam & Kaleng: Kaleng minuman, kaleng susu, besi — bersih dari sisa isi.
- Lainnya: Kaca bersih, karet — sesuai ketentuan harga yang berlaku.
- TIDAK DITERIMA: Sampah B3 (baterai, lampu bekas, obat kadaluarsa, kemasan pestisida), sampah basah/sisa makanan, residu, dan sampah bercampur.
PASAL 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA (PENGELOLA)
- Menyediakan daftar harga beli yang berlaku dan dapat diperbarui sesuai kondisi pasar.
- Menimbang dan mencatat berat sampah secara akurat ke dalam rekening nasabah.
- Melakukan Penjemputan Jika Berat Sampah > 20 kg Atas Permintaan Nasabah.
- Menjaga kerahasiaan data pribadi dan saldo tabungan nasabah.
- Menjual hasil sampah terkumpul paling lambat Akhir Setiap Bulan.
- Memisahkan dan menyalurkan sampah B3 ke pengelolaan khusus sesuai peraturan yang berlaku.
PASAL 5 — PEMBAGIAN HASIL DAN PENARIKAN DANA
- Nilai tabungan = Berat (kg) × Harga beli per kg yang berlaku saat transaksi.
- Penarikan dana dapat dilakukan paling cepat 1 bulan setelah menabung, dengan minimal penarikan sesuai ketentuan pengelola.
- Komposisi hasil penjualan: 80% menjadi hak nasabah, 20% untuk biaya operasional Bank Sampah (angkut, timbangan, pengelolaan, dll).
PASAL 6 — JANGKA WAKTU DAN PEMUTUSAN PERJANJIAN
- Perjanjian berlaku sejak tanggal ditandatangani dan berlangsung terus-menerus.
- Nasabah dapat berhenti sewaktu-waktu dengan menarik seluruh saldo tabungannya.
- Pihak Pertama dapat menghentikan perjanjian jika Nasabah melanggar ketentuan pemilahan secara berulang kali.
- Perubahan SOP atau ketentuan akan diberitahukan kepada nasabah selambat-lambatnya 7 hari sebelum berlaku.
PASAL 7 — PENUTUP
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa paksaan dari pihak manapun, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
PIHAK KEDUA
Nasabah,
( ........................................ )
PIHAK PERTAMA
Pengelola Bank Sampah Sipakatau,
( ........................................ )
Catatan: Surat perjanjian ini disusun mengacu pada SOP Pengelolaan Sampah BJKW VI Makassar (2026) yang disesuaikan dengan kebutuhan operasional Bank Sampah Sipakatau — Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar.
Tambah Nasabah Baru
Daftar Nasabah
| No. Rekening | Nama | Alamat | No. Telp | Saldo Tabungan | Dokumen | Aksi |
|---|
📝 Formulir Penyetoran Sampah
📋 Riwayat Penyetoran
| Tanggal & Jam | Nama Nasabah | Jenis Sampah | Berat (kg) | Nilai (Rp) |
|---|
💰 Daftar Harga Beli Sampah
| No | Jenis Sampah | Harga/kg (Rp) | Keterangan | Aksi |
|---|
LAPORAN BULANAN — Cetak Setiap Bulan
0
Total Sampah (kg)
Rp 0
Total Tabungan Disetor
Rp 0
Pendapatan Bank Sampah
0
Jumlah Transaksi
📊 Rincian Sampah Setiap Jenis
| Jenis Sampah | Total Berat (kg) | Nilai (Rp) |
|---|
💰 Rekening Kantor Bank Sampah
Catat pemasukan & pengeluaran kas kantor. Saldo terupdate otomatis dan tersimpan online (Firebase).
Rp 0
Saldo Rekening Kantor
Rp 0
Total Pemasukan
Rp 0
Total Pengeluaran
Catat Transaksi Baru
Riwayat Transaksi
| Tanggal | Keterangan | Masuk | Keluar | Saldo |
|---|
🤖 Chatbot Informasi & Pemberitahuan
Pengelola menyampaikan pengumuman/informasi di sini. Pesan tampil seperti chat dari Admin Bot dan bisa dilihat semua pengguna.
📲 Kirim Saldo via WhatsApp
Kirim pemberitahuan saldo terakhir ke nasabah via WhatsApp. Nomor telepon bisa langsung diedit di tabel ini.
| No. Rek | Nama Nasabah | No. HP (bisa diedit) | Saldo Terakhir | Aksi |
|---|